Indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam PIS - PK
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut sebagai SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara maksimal.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, ada 6 (enam) dari 12 (dua belas) indikator SPM yang sekaligus menjadi indikator PHBS.
Indikator tersebut meliputi Pelayanan kesehatan ibu bersalin (persalinan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan); Pelayanan kesehatan bayi baru lahir (perawatan neonatal esensial dengan memberikan ASI eksklusif); Pelayanan kesehatan balita (penimbangan minimal 8 kali setahun); Pelayanan kesehatan usia lanjut (edukasi perilaku hidup bersih dan sehat); Pelayanan kesehatan penderita hipertensi (edukasi perubahan gaya hidup melalui diet seimbang dan aktivitas fisik), dan Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus (edukasi perubahan gaya hidup melalui diet dan aktivitas fisik).
Untuk menjangkau semua lini masyarakat, digunakan metode pendekatan keluarga melalui kegiatan yang bersifat promotif, preventif, dan deteksi dini dalam Germas untuk mencapai indikator PHBS dan PIS-PK.
Bersamaan dengan diluncurkannya Germas, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)(Kementerian Kesehatan RI 2016). Enam dari 12 indikator PIS-PK juga merupakan indikator PHBS, yaitu Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan,Bayi mendapatkan ASI eksklusif,Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan, Tidak ada yang merokok, Mempunyai akses sarana air bersih, dan Mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat.
Keterkaitan lainnya dapat dilihat pada peningkatan cakupan rumah tangga pada satu program akan meningkatkan pencapaian indikator pada program lainnya. Sebagai contoh, peningkatan persentase rumah tangga ber-PHBS juga akan memperbaiki pencapaian indikator SPM, Germas, dan PIS-PK. Sama seperti program kesehatan lainnya, pelaksanaan program PHBS ini harus secara sinergi dilakukan dengan sektor non kesehatan. Sebagai contoh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berperan dalam pencapaian indikator cuci tangan dengan sabun, penggunaan air bersih, dan penggunaan jamban sehat. Untuk indikator konsumsi buah dan sayur melibatkan Kementerian Pertanian.
PHBS juga menjadi komponen strategis pembangunan kesehatan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal ini tercermin dalam misi mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. Misi ini dijabarkan dalam strategi dan arah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupan, baik pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat dalam Program Indonesia Sehatdengan Pendekatan Keluarga.
Program PHBS adalah bentuk pemberdayaan masyarakat bersifat preventif dan promotif dengan cara yang sangat mudah dan murah, namun hasilnya sangat luar biasa serta akan berdampak kepada kuantitas dan kualitas Indeks Keluarga Sehat (IKS) dan Indeks Individu Sehat (IIS) karena PHBS berisikan rekayasa sosial yang bertujuan menjadikan sebanyak mungkin anggota masyarakat sebagai agen perubahan dengan tahapan tahu, mau dan mampu dalam menjalani perilaku guna meningkatkan kualitas perilaku hidup bersih sehat sehari – hari.
Upaya memelihara dan meningkatkan kesehatanindividu harus menjadi kesadaran setiap individu.Masyarakat juga diharapkan bisa mengenali penyebab dan gejala penyakit, sehingga dapat mencegah dan mengatasi permasalahan kesehatannya sendiri. Salah satu manfaat diterapkan perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga,yaitu anggota rumah tangga tidak mudah sakit, produktivitas meningkat, serta anak tumbuh sehat dan cerdas. Manfaat yang paling terukur, jika melakukan pencegahan penyakit adalah biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih sedikit dibandingkan mengobati penyakit.
Manfaat PHBS di Rumah Tangga adalah setiap anggota keluarga dapat terbiasa untuk menerapkan pola hidup sehat, sehingga meminimalkan masalah kesehatan dan tidak mudah terkena penyakit. Penerapan PHBS di rumah tangga akan menciptakan keluarga sehat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas keluarga. Kriteria Rumah Tangga sehat yaitu: 1) Jika ada ibu bersalin, persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan), Jika dalam Rumah Tangga ada balita, maka: 2) memberikan ASI eksklusif pada bayi, dan 3) menimbang bayi dan balita setiap bulan, 4) menggunakan air bersih, 5) Mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir, 6) Menggunakan jamban, 7) Memberantas jentik di rumah, 8) Makan sayur dan buah setiap hari, 9) Melakukan aktivitas fisik setiap hari, 10) Tidak merokok di dalam rumah. Rumah tangga berperan penting dalam proses awal pembentukan perilaku, yang diperoleh melalui proses komunikasi dan interaksi antar anggota keluarga.
Indikator yang digunakan dalam PHBS Indonesia, merupakan upaya dari pencegahan penyakit menular (indikator perilaku mencuci tangan dengan sabun, menggunakan air bersih, menggunakan jamban sehat; dan memberantas jentik nyamuk) dan penyakit tidak menular (indikator mengonsumsi buah dan sayur; melakukan aktivitas fisik; dan tidak merokok dalam rumah), serta upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak (indikator persalinan dengan tenaga kesehatan, memberikan ASI eksklusif, dan menimbang balita).
Informasi yang bisa kita dapatkan dari PHBS di rumah tangga bila diurutkan dari yang paling tinggi cakupannya yakni indikator sumber air bersih, persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, Buang Air Besar (BAB) di jamban, melakukan penimbangan balita, memberikan ASI eksklusif pada bayi, melakukan aktivitas fisik setiap hari, dan melakukan cuci tangan dengan benar. Dua indikator lainnya yang memiliki nilai sangat rendah, dibawah nilai indeks PHBS, yakni indikator tidak merokok di dalam rumah dan konsumsi sayur dan buah setiap hari.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, 2013, dan 2018 memperlihatkan proporsi rumah tangga yang melakukan PHBS selama sepuluh tahun terakhir mengalami peningkatan sekitar 28%. Gambaran secara rinci proporsi PHBS lima tahunanyaitu 11,2% (2007) menjadi 23,6% (2013) dan kemudian 39,1% (2018). Terdapat sebanyak 12 provinsi memiliki proporsi di atas angka nasional pada tahun 2013, sedangkan 21 provinsi lainnya masih berada di bawah angka nasional. Evaluasi terhadap kebijakan program PHBS terus dilakukan untuk mengukur apakah kebijakan yang sudah ditetapkan memberikan luaran/dampak yang diinginkan pada kondisi kesehatan masyarakat. Riset Kesehatan Dasar merupakan salah satu cara mengevaluasi luaran dari sebuah kebijakan dengan mengukur besaran masalah kesehatan yang ada. Pada era kebijakan berbasis bukti (Evidence-based Policy/EBP), data-data yang dihasilkan dari riset, yaitu data primer maupun data sekunder, sangat mendukung proses pengambilan keputusan, merancang pencapaian target dan tujuan kebijakan/program serta membantu dalam implementasinya.
Keberhasilan pembinaan PHBS tidak hanya merupakan peran Kementerian Kesehatan, tetapi kerjasama lintas sektor dengan kementerian terkait dalam menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pembinaan PHBS. Dengan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari diharapkan dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Kontributor:
Bambang Purwanto, SKM, MKM (Ahli Madya PKM / Koordinator Substansi Potensi Sumber Daya Promkes)
Editor:
Eunice Margarini, SKM, MIPH
Marsha Anindita, S.Ds
0 komentar:
Posting Komentar